Kanwil KumHam Catat 14.486 Warga Binaan Masuk DPS

Kanwil KumHam Catat 14.486 Warga Binaan Masuk DPS - kumham - www.indopos.co.id

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun (tengah). Foto: Humas Kanwilkumham DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengumumkan bahwa sebanyak 14.486 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terdaftar sebagai calon pemilih dalam Pemilihan Umum 2024, sesuai dengan ketetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Jumlah DPS warga binaan pada Lapas dan Rutan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 14.486 orang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).

Dalam Pemilihan Umum 2024, sebanyak 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus telah ditetapkan di kawasan Rutan dan Lapas Kanwilkumham DKI Jakarta. TPS khusus tersebut akan digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman dan menunggu vonis tetap, karena mereka tetap dianggap sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu.

“Di Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah DPS sebanyak 3.483 orang disediakan 12 unit TPS. Di Lapas Kelas IIA Salemba dengan DPS​ sebanyak 1.696 orang disediakan tujuh unit TPS,” ucapnya.

Untuk Pemilihan Umum 2024, di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, sebanyak 3.185 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tersedia 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, sebanyak 275 orang terdaftar dalam DPS dan tersedia satu unit TPS.

Selanjutnya, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sebanyak 55 orang terdaftar dalam DPS dan tersedia satu TPS. Sedangkan di Rutan Kelas I Cipinang, sebanyak 3.000 orang terdaftar dalam DPS dan tersedia 10 TPS.

“Pada Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan jumlah DPS 2.531 orang akan didirikan 12 unit TPS. Sementara di Rutan Kelas I Pondok Bambu dengan jumlah DPS 461 orang, disediakan dua unit TPS,” tuturnya.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdaftar dalam DPS diperoleh melalui proses pemutakhiran data berbasis e-KTP serta pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

Kanwilkumham DKI Jakarta akan segera menyediakan fasilitas yang dibutuhkan agar jajaran KPU dapat melakukan sosialisasi tentang penggunaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi Rutan dan Lapas. Hal ini dilakukan agar Kepala Rutan dan Kepala Lapas dapat bertindak sebagai saksi lokasi TPS bagi WBP dalam Pemilihan Umum nanti.

“Untuk jumlah DPS WBP dan TPS kg di Rutan, Lapas ini berdasar hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di DKI. Tentunya kami mendukung pemenuhan hak WBP,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version