Larangan Salat Ied di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, Ini Kata Muhammadiyah

Larangan Salat Ied di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, Ini Kata Muhammadiyah - salat id - www.indopos.co.id

Ilustrasi salat Idul Fitri (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Pernyataan tersebut Sekjen PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti di Jakarta, Senin (17/4/2023). Dalam sistem negara Pancasila, menurut dia, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

“Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ungkapnya.

Ia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

“Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” katanya.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar Surat Wali Kota Sukabumi yang menolak izin meminjamkan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh Muslim Muhammadiyah Kota Sukabumi.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa alasan penolakan adalah menunggu Keputusan Kementerian Agama perihal penetapan 1 Syawal 1444 H. Sebelumnya, larangan serupa pun terjadi di Pekalongan. (nas)

Exit mobile version