KPU Pusat: DPS Pemilu 2024 Telah di Umumkan

kpu

Gedung KPU Pusat, Jakarta. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Rapat tersebut diadakan di Gedung KPU, Jakarta pada Selasa (18/4/2023).

“Hasil rekapitulasi nasional DPS dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, yang menunjukkan bahwa terdapat 205.853.518 pemilih yang terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 Tempat Pemungutan Suara (TPS)/TPS Luar Negeri/Kantor Syahbandar,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis yang diterima Indopos.co.id, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk memberikan tanggapan dalam waktu 21 hari setelah DPS diumumkan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Tanggapan masyarakat dapat disampaikan jika DPS yang telah dirilis mengandung kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih dapat berupa pemilih yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) dan kemudian berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya,” paparnya

Sebagai informasi, Pemilih yang dikategorikan sebagai Memenuhi Syarat (MS) adalah Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah menikah. Sedangkan, Pemilih yang dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah pemilih yang telah meninggal, belum mencapai usia 17 tahun dan belum menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. (fer)

Exit mobile version