Hotman Paris Optimistis Ungkap Kasus Tewasnya Aisyah di Lift Bandara Kualanamu.

Pengacara-Hotman

Hotman Paris Hutapea (kiri) bersama Keluarga korban bernama Asiah Shinta Dewi Hasibuan, seorang wanita yang jatuh dan meninggal dunia di lift Bandar Udara (Bandara) Kualanamu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai pengacara keluarga Asiah Shinta Dewi Hasibuan, seorang wanita yang jatuh dan meninggal dunia di lift Bandar Udara (Bandara) Kualanamu.

“Kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh keluarga korban. Saat ini kami akan layangkan somasi dan membuat laporan polisi,” katanya, Selasa (2/5/2023).

Surat kuasa tersebut telah sah secara hukum setelah ditandatangani oleh Ahmad Faisal, suami dari Asiah. Selanjutnya, Hotman Paris akan mengirimkan surat somasi kepada enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kelalaian operasional standar keselamatan dan keamanan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami akan segera mengirimkan surat somasi kepada perusahaan-perusahaan berikut beserta direksi dari masing-masing perusahaan: PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris. Surat somasi tersebut akan berisi tuntutan atas kelalaian operasional standar keselamatan dan keamanan yang diduga terkait dengan kejadian yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Hotman Paris menuding pihak keluarga belum menerima penjelasan resmi dari pihak pengelola bandara terkait dengan kejadian tersebut. Selain itu.

“Sampai hari ini keluarga korban belum menerima pernyataan resmi dari pengelola bandara,” tuturnya.

Dia menambahkan, keluarga korban juga mengklaim belum diperiksa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian.

“Saya sudah puluhan tahun berpengalaman dan kali ini saya juga agak terkejut karena sampai hari ini belum ada keluarga yang dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan),” pungkasnya.(fer)

Exit mobile version