Ajak Tidur Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Serikat Pekerja: Polisi Usut Tuntas Kasus Ini

pelecehan-seksual-2

ilustrasi pelecehan seksual Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Bisa saja perbincangan warganet di media sosial (Medsos) itu benar. Sebab, tenaga kerja kontak itu sangat rentan terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (3/5/2023).

Ia menyebut, sejumlah pelanggaran kerap dilakukan perusahaan kepada pekerja waktu tertentu (PKWT). Seperti upah di bawah upah minimum (UM) hingga putus kerja akibat kontra selesai.

“Ya bisa saja, pengusaha mensyaratkan pekerja tidur bersama di hotel, agar kontraknya diperpanjang. Seperti di Medsos itu,” katanya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, nilai tawar pekerja kontrak sangat rendah. Sehingga kasus pelanggaran perusahaan kerap dibiarkan begitu saja.

“Ini kenapa? Ya tenaga pengawas ketenagakerjaan kita juga rendah kualitasnya. Jadi saat kasus pelanggaran PKWT dibiarkan saja,” ungkapnya.

Ia menduga kasus syarat tidur bersama di hotel oleh pimpinan perusahaan disebabkan tuntutan keadaan. “Mereka (pekerja) bisa saja berpikir, dari pada nganggur. Ya sudahlah, apa yang diminta pimpinan perusahaan dipenuhi, termasuk ajakan tidur bersama di hotel,” ucapnya.

Ia menilai, kasus tersebut masuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dan merendahkan martabat pekerja. “Polisi harus usut tuntas kasus ini, jangan sampai dibiarkan,” ujarnya.

Sebelumnya viral di sosial media salah satu perusahaan di Cikarang, mensyaratkan staycation (nginep bersama di hotel) kepada karyawan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Kabar ini viral usai informasi tersebut dituliskan oleh seorang loyalis Jokowi, Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17.(nas)

Exit mobile version