Ditjen Imigrasi Cekal Dito Mahendra Sampai Oktober

Dito-Mahendra

Dito Mahendra Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Subkoordinator Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, yang diwakili oleh Achmad Nur Saleh, telah mengumumkan secara resmi penerapan tindakan pencegahan keberangkatan (cekal) terhadap pengusaha bernama Dito Mahendra untuk mencegah dirinya melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Diberitahukan bahwa telah diterapkan masa pencegahan terhadap yang bersangkutan hingga 5 Oktober 2023 kedepan atas usulan dari Mabes Polri dan KPK,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Dito Mahendra sudha menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu Polisi telah mencantumkan Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Dito Mahendra terhadap panggilan penyidik yang telah dilakukan oleh Polri. (fer)

Exit mobile version