INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka merayakan Hari Bakti ke-74 Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan pelayanan paspor pada Car Free Day (CFD) untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (28/01/2024).
Masyarakat yang berminat untuk mengurus pembuatan paspor baru atau penggantian paspor di acara tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/01/2024).
“Pelayanan paspor di GBK yang akan kami adakan pada 28 Januari ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan mengurus paspor pada hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga diselaraskan dengan acara Car Free Day, sehingga para pemohon dapat menikmati aktivitas di luar ruangan pada akhir pekan bersama orang terdekat mereka,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu Senin (22/1/2024).
Menurut Pramella yang diketahui sebagai Ketua pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun.
“Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)”,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan proses, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam waktu paling lambat 2 (dua) jam setelah menerima nomor kode billing. Pelayanan paspor Car Free Day hanya ditujukan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor yang sudah kadaluwarsa (expired). Untuk pengurusan paspor yang hilang atau rusak, tidak dapat dilakukan pada acara tersebut dan harus diurus di kantor imigrasi selama hari dan jam kerja.
“Harap pastikan bahwa pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat mengunjungi Car Free Day (CFD) untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Bagi mereka yang akan membuat paspor baru, harap persiapkan KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta ijazah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup bawa KTP dan paspor lama,” pungkas Pramella. (fer)