KPU Diminta Buka Akses Sistem Informasi Pencalonan Caleg

Totok-Haryono

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Haryono. Foto: Humas Bawaslu

INDOPOS.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Haryono meminta agar KPU memberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada saat pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada pengawas pemilu.

Hal ini sangat penting untuk memungkinkan Bawaslu RI melakukan pengawasan atas kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurut informasi yang diterima, sampai dengan Kamis (4/5), baru 21 provinsi yang telah mendapatkan akses ke Silon, sedangkan sembilan provinsi lainnya belum memperoleh akses. Terdapat juga empat provinsi yang belum menyampaikan perkembangan terkait akses mereka ke Silon.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sangat penting untuk memastikan kesesuaian berkas calon. Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar KPU membuka akses Silon secara luas kepada pengawas pemilu, mengingat bahwa mereka adalah objek pengawasan,” katanya dalam keterangan tertulis Jumat, (5/5/2023).

Pada tanggal 4 Mei 2023, Totok melaporkan bahwa menu bakal calon legislatif di aplikasi Silon tidak menampilkan informasi tentang dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK.

“Aplikasi Silon hanya menampilkan jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/DPRD. Kami akan melakukan pengawasan terhadap Silon dan akan menginformasikan hasilnya nanti,” terangnya.

Totok menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa, yang merupakan salah satu tugas Bawaslu. Dalam rangka itu, Bawaslu membutuhkan akses Silon untuk memeriksa persyaratan pendaftaran dan mengantisipasi jika ada kekurangan.

“Jika ada berkas yang memerlukan perbaikan, Bawaslu dapat memberikan saran yang diperlukan,” pungkasnya.

Namun, Totok menegaskan bahwa Bawaslu akan mengikuti aturan yang dikecualikan oleh KPU. “Kami akan mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU selama kami diberikan akses bersama,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version