Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelunasan Bipih Diperpanjang, Cek Yuk Siapa Saja yang Berkah

Redaktur Sumber Ginting
Minggu, 7 Mei 2023 - 22:22
di kanal Nasional
haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jamaah haji reguler ditutup pada 5 Mei 2023 lalu.

Namun, karena ada 14.356 kuota yang belum terisi, Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan hingga 12 Mei 2023 mendatang.

BacaJuga

RUU Perubahan IKN Disahkan Jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Luncurkan Indeks Zakat Nasional 3.0

“Lantas, siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini? Ya, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, pada tahap perpanjangan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut dia, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat (sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu). Dengan ketentuan di antaranya berstatus cicil aktif.

Lalu, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” katanya.

“Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. (nas)

Tags: Biaya Perjalanan Ibadah HajiBipihibadah hajiPelunasan Bipih
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

PSSI dan Freeport Gelar Coaching Clinic bersama Legenda Borussia Dortmund
Nasional

IPHI: Ibadah Haji Bukan Sekedar Ritual Keagamaan Saja

Minggu, 10 September 2023 - 19:03
ganjar
Nasional

Giliran Ganjar Bertemu Sandiaga Uno Saat Pulang ke Tanah Air Usai Ibadah Haji

Sabtu, 1 Juli 2023 - 19:19
haji
Nasional

DPR Imbau Ibadah Haji Tahun Depan Dapat Ditangani Profesional

Jumat, 30 Juni 2023 - 09:09
haji
Nasional

Kesadaran Lingkungan Perlu Dilaksanakan Sebelum Ibadah Haji

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:54
Para-Jamaah-haji
Gaya Hidup

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jemaah Indonesia Diimbau Waspadai Heatstroke

Sabtu, 24 Juni 2023 - 21:50
PPIH
Nasional

Kloter Pertama Tiba 2 Juni, PPIH Cek Kesiapan Maktab Layani Jamaah di Makkah

Minggu, 21 Mei 2023 - 13:27
Load More

Populer hari ini

Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist