Hari Ini Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar

Hari Ini Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar - teddy minahasa - www.indopos.co.id

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di PN Jakbar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali melanjutkan sidang kasus peredaran narkoba, dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam jadwal sidang yang tertera di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, agenda sidang yaitu, pembacaan vonis pada, Selasa (9/5/2023).

“Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim,” tulis laman SIPP PN Jakarta Barat dilihat, Selasa (9/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa perihal kasus peredaran narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.

Selain itu, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan.

Di samping itu, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis barang haram tersebut. (dan)

Exit mobile version