Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji Materi, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap

ilustrasi suap

Ilustrasi korupsi. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute), Suparji Ahmad soroti pengajuan judicial review atau uji materi terhadap kebijakan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut akan melemahkan fungsi dan peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum.

“Tindakan pengacara M. Yasin Djamaludin untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dapat dianggap sebagai upaya politik yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan yang sedang gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor besar dengan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Tindakan ini dapat mempengaruhi opini publik terhadap Kejaksaan dan memberikan tekanan psikologis pada institusi tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis Selasa (9/5/2023).

Suparji menegaskan saat ini Kejaksaan Republik Indonesia sedang memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerjanya sebagai aparat penegak hukum yang terkait, bahkan melampaui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen,” terangnya.

Menurut Suparji, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat/swasta/korporasi besar,” tegasnya.

Suparji menegaskan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi seharusnya dipertahankan. Hal ini didasarkan pada praktik yang dilakukan di negara maju maupun negara berkembang.

“Dimana Jaksa memiliki kewenangan penyidikan mandiri terhadap tindak pidana korupsi, bahkan termasuk dalam penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya,” tegasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan ini bukanlah pertama kalinya uji materi dilakukan dalam hal ini. Sebelumnya, telah dilakukan tiga kali uji materi yang serupa namun Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tidak bermasalah. (fer)

Exit mobile version