Polisi Bekuk 2 Tersangka TPPO 20 WNI di Myanmar

Ilustrasi-TPPO

Ilustrasi perdagangan orang. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) telah menangkap, dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan dilakukan di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 21.45 WIB pada Selasa (9/5/2023).

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan, terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Saat ini, dua orang tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ucap Djuhandani.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu terkait kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang disekap di Myanmar.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut, terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kemarin.

Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keluarga korban sudah membuat pelaporan atas kasus tersebut kepada Bareskrim pada Selasa (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.(dan)

Exit mobile version