Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara - kasranto sidang - www.indopos.co.id

Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjalani sidang vonis kasus peradaran narkoba di PN Jakbar. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman, selama 17 tahun terhadap terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkoba.

Terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto, dengan pidana 17 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat bacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Dia terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Hakim menilai yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hal yang memberatkan Kasranto, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba. “Perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat,” ucap Jon Sarman.

Sebagai anggota Kepolisian Indonesia (Polri) dengan jabatan Kapolsek Kalibaru seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun, justru tindakannya melanggar hukum.

“Terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Kasranto harus diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (dan)

Exit mobile version