Kasus TPPO, Myanmar Harus Patuh Piagam PBB Terkait HAM

Kasus TPPO, Myanmar Harus Patuh Piagam PBB Terkait HAM - tppo tindak pidana perdagangan orang - www.indopos.co.id

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Hafisz Tohir menyoroti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan puluhan warga Indonesia di Myanmar. Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Ada sekitar 20 Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku disekap, disiksa, diperbudak dan diperjualbelikan di Myanmar melalui sindikat mafia penipuan online.

“Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan kontra terhadap perdamaian,” ujar Hafisz dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Myanmar seharusnya patuh terhadap piagam PBB terkait Hak Asasi Manusia. Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus tetap melayangkan nota protes terhadap pelanggaran tersebut.

“Indonesia bisa protes terkait pelanggaran ini,” ujar Hafisz.

Kepolisian Indonesia (Polri) telah menangkap, dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengemukakan, penangkapan dilakukan di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 21.45 WIB pada Selasa (9/5/2023).

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan, terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat, yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus dibahas di KTT ASEAN 2023.

Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters, di antaranya kesepakatan dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI tetapi terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO di bawah ke negara ASEAN lainnya, sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN. (dan)

Exit mobile version