Seriuskah Pemerintah Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

penolakan-perdagangan-manusia

Ilustrasi aksi unjuk rasa penolakan perdagangan manusia. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan gerakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Itu menjadi langkah nyata mencegah kasus tersebut kembali terulang.

Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disekap di Myawaddy, Myanmar. Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan keluarga korban melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Priyadi Santoso mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta untuk pelibatan peran serta masyarakat.

Upaya tersebut merespons dugaan pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di kasawan Jakarta Utara. Ada puluhan perempuan dijanjikan pekerja rumah tangga, namun malah menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Kolaborasi dengan perhotelan maupun pengusaha kos-kosan, untuk mengadakan gerakan pemberantasan TPPO, akan melakukan dialog dengan pimpinan RT, RW, maupun tokoh-tokoh (agama dan masyarakat) setempat, melalui forum pertemuan RT-RW,” kata Priyadi melalui gawai, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Sekaligus, mendorong peraturan desa (Perdes) tentang pemberantasan TPPO maupun perlindungan pekerja migran. Beberapa waktu ke depan Kemendagri bakal akan mengundang daerah untuk rakor gugus tugas.

“Salah satu sub bahasan di antaranya, akan membahas perdes terkait, TPPO dan perlindung pekerja migran,” ucap Priyadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020-2024. Perpres tersebut ditetapkan pada 22 Februari 2023.

Perpres tersebut disusun berdasarkan, ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(dan)

Exit mobile version