Pakar Hukum Pidana Bilang Begini soal Kasus Natalia Rusli

natalie

Terdakwa Natalia Rusli mengenakan rompi tahanan hendak memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir berpendapat, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian. Bahkan bisa saja kasusnya tak dilanjutkan.

Hal itu seraya menanggapi kasus pengacara Natalia Rusli, yang dilaporkan kliennya Verawati Sanjaya ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta pada tahun 2020 silam.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp55 juta.

Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp45 juta dan mendapat uang tambahan Rp10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp55 juta.

Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.

“Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan,” kata Mudzakkir saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Korban dalam hal ini, Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian, setelah menerima uang pengembalian.

“Kalau misalnya sidang tetap dilanjut, sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi,” jelasnya.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/5/2023) ada kejanggalan.

Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat. Mereka adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan. (dan)

Exit mobile version