INDOPOS.CO.ID – Hendra Kusuma Kargito melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso, S.H., Steven Suprantio, S.H., M.Hum., dan Dwikalam Syahdania, S.H., para Advokat pada Firma Hukum SWA Advocates & Legal Consultans (“SWA”) menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan INDOPOS.CO.ID dengan judul Anggota KSP Indosurya Terima Asset Settlement Pasca-Lepasnya Henry Surya dari Penahanan PN tayang pada Senin, 20 Februari 2023.
1. Tautan: https://www.indopos.co.id/nasional/2023/02/20/anggota-ksp-indosurya-terima-asset-settlement-pasca-lepasnya-henry-surya-dari-penahanan-pn/. Dalam artikel tersebut pada pokoknya terdapat redaksional yang diberitakan hal-hal sebagai berikut:
Hendra Kardito yang sebelumnya melaporkan Henry Surya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), adalah salah satunya. Dia menyadari bahwa jalan damai lebih berkeadilan sehingga dia mencabut laporan polisi.
Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca-putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra dalam jumpa pers di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
2. Mencermati redaksional pemberitaan tersebut di atas, Klien kami menilai perlu menyampaikan jawaban dan klarifikasi, karena hal-hal yang diberitakan itu tidak sesuai dengan identitas dari Klien kami, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Adanya pemberitaan ini, telah menyebabkan Klien kami dirugikan bahkan diberikan stigma “pengkhianat” karena sudah menerima asset settlement oleh para korban dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
3. Hal-hal yang menjadi keberatan dari Klien kami, dan perlu untuk dijawab adalah sebagai berikut:
Tertulis di dalam artikel: Hendra Kardito
Hak Jawab: Hendra Kargito
Tertulis di dalam artikel: “Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.”
Hak Jawab: Klien kami, tidak pernah menyebutkan dan tidak pernah menerima pengembalian asset settlement dari Henry Surya dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Bahwa yang benar adalah, Klien kami mengharapkan permasalahan dengan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dapat diselesaikan dengan cara damai. Namun demikian, sampai saat ini tidak pernah ada realisasi berupa pengembalian dana dan/atau asset settlement dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Tertulis di dalam artikel: “Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra pada Senin (20/2/2023).”
Hak Jawab: Klien kami tidak pernah mencabut laporan polisi dengan terlapor Henry Surya dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Bahwa yang benar adalah, Klien kami mencabut pemberian kuasa kepada Para Advokat pada Kantor Hukum LQ Indonesia.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami mengucapkan banyak terima kasih. (*)
Hormat Kami
Untuk dan Atas Nama Klien
Aditya Warman Santoso, S.H.
Managing Partner