Forensik: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti pada Durasi CCTV Kualanamu

Forensik: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti pada Durasi CCTV Kualanamu - olah tkp lift kualanamu - www.indopos.co.id

Olah Tempat Kejadian Perkara yang digelar Tim Labfor Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

INDOPOS.CO.ID – Ahli digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat melakukan analisis ulang terhadap rekaman CCTV terkait insiden tewasnya Asyiah Shinta Dewi Hasibuan (43) di lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (24/4/2023) yang lalu.

Abimanyu menyoroti pernyataan Bandara Internasional Kualanamu yang menyatakan bahwa terdapat gangguan pada rekaman CCTV di lift saat dilakukan pencarian Asiah pada hari kejadian. Akibatnya, tidak ada rekaman yang menunjukkan saat Asiah jatuh.

“Jadi, kesalahan yang dilakukan oleh pengelola terletak pada kelalaian dalam pemeliharaan lift. Pintu lift tidak mampu terkunci dengan baik, sehingga mudah dibuka dari dalam oleh korban, dan tidak ada bunyi alarm, notifikasi, atau catatan saat kejadian terjadi,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (14/5/2023).

Dia pun menegaskan bahwa ada banyak pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut. Wajar jika ada pihak-pihak yang berusaha mengarahkan bahwa kasus tersebut merupakan suatu kecelakaan tunggal, di mana korban tanpa alasan yang jelas mencoba membuka paksa lift di lantai yang tidak sesuai.

“Namun, dengan temuan bukti datetime stamp dari pukul 20:24:29 hingga 20:26:17, kejadian tersebut dapat dibuktikan secara detil dan akan konsisten dengan bukti log, notifikasi, dan alarm dari lift serta data telekomunikasi seluler,” tegasnya.

Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa terdapat delapan kesalahan yang dapat diakui secara telematika yang dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, dia menambahkan bahwa pengelola juga mengalami masalah teknis dan non-teknis terkait perangkat lift. Namun, tidak ada tindakan pengawasan yang dilakukan oleh manajemen untuk memantau permasalahan tersebut.

“Cara-caranya bisa kelak saya jelaskan (di pengadilan) hanya bila saya yang diminta memeriksa hal tersebut atau saya berikan pencerahan kepada masyarakat setelah ada keputusan tetap mengenai kejadian tersebut Jadi apa yang saya sampaikan tidak mengubah dan mempengaruhi keputusan yang sudah dilakukan pengadilan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Abimanyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada petugas forensik. Apakah mereka akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh atau hanya akan melakukan pemeriksaan mendasar demi memenuhi kepentingan tertentu atau mengikuti suatu skenario.

“Tentunya digital forensik harus objektif dan fokus pada telematikanya dalam arti hanya mencari tahu kejadian secara 4W (What, Where, When, Who). Adapun How-nya berdasarkan analisa 11i tadi. Sedangkan Why-nya itu urusan aparat/orang hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Aviasi harus bertanggung jawab atas kematian Aisyah di Bandara Internasional Kualanamu. Dalam laporan tersebut, PT Angkasa Pura Aviasi dinyatakan telah melanggar kewajiban hukum dan prosedur yang berlaku.

“Berdasarkan fakta di lapangan yang jadi temuan kami. Kami menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam kasus kematian seorang pengguna layanan publik yang menggunakan lift di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (13/5/2023). (fer)

Exit mobile version