Penyidik Jampidsus Sita Dokumen dan Amplop dari Mobil Johnny G Plate

Penyidik Jampidsus Sita Dokumen dan Amplop dari Mobil Johnny G Plate - johnny tersangka - www.indopos.co.id

Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Johnny G. Plate mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Agung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penggeledahan terhadap dua mobil yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Mobil yang digeledah adalah Toyota Fortuner yang berwarna putih dan hitam.

Mobil berwarna putih memiliki nomor pelat B-1371-UJZ, sedangkan mobil berwarna hitam memiliki nomor pelat B-1120-UJZ. Penggeledahan dilakukan di samping Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Seorang pria yang mengenakan seragam Korps Adhyaksa terlihat membuka pintu mobil hitam tersebut sambil melakukan penyisiran menyeluruh di setiap sudut mobil tersebut.

Dari hasil penggeledahan selama beberapa menit, si jaksa membawa ponsel, amplop putih, berkas, dan kartu identitas. Dia tak memberikan komentar apapun ketika ditanya wartawan dan langsung masuk kembali ke dalam kantornya.

“Iya (mobil Plate),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023)

Barang-barang yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dari mobil milik Plate meliputi telepon seluler (HP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sejumlah dokumen, serta amplop berwarna putih yang ditemukan di dalam bagasi mobil.

Ketut mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

“Kemungkinan tersebut ada,” ujar Ketut.

Ketut mengharapkan agar semua pihak bersedia menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Johnny Plate masih berstatus sebagai saksi saat kedatangannya untuk diperiksa.

“Silakan menunggu hasil pemeriksaan hari ini,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version