Deklarasikan Jakpus Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Keuntungannya

Hadi-TJ-IP

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Pj Gubernur DKI Jakara Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai deklarasi Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap pertama di Jakarta (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap. Sehingga telah tercatat menjadi bagian Kota Lengkap ketujuh di Tanah Air.

Ia menjelaskan, suatu kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis. Tentu banyak keuntungan yang didapatkan, salah satunya menghilangkan sengketa tanah.

“Keuntungannya sudah tidak ada overlap, tidak ada lagi gap (kesenjangan) para pemilik tanah, kemudian tidak ada lagi sengketa, tidak ada lagi mafia, tidak ada lagi sertifikat tumpang tindih,” kata Hadi di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Sehingga semuanya sudah memiliki hak atas tanah dan mendapat hak ekonomi. Sebab ada pertambahan nilai, dengan sertifikat maka hak atas tanah nilainya tinggi bisa ditanggungkan.

“Bisa (ditanggungkan-red), khususnya di Jakarta ini perbulannya itu hak tanggungan yang ada di masyarakat itu sebanyak Rp10 triliun,” ucap Hadi.

“Jadi, kalau sudah bisa mengangkat ekonomi masyarakat untuk kegiatan kegiatan ekonomi,” tambahnya.

Ia turut menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Provinsi DKI Jakarta.

Sekaligus menyerahkan sertifikat aset Pemprov DKI sebanyak 162 sertifikat yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, di Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, di Jakarta Timur 11 bidang, dan tiga bidang di Jakarta Barat.(dan)

Exit mobile version