Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

wp

Tersangka WP usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

“Pada hari ini, kami menetapkan tersangka atas nama WP. Pada tanggal 21 kemarin, terjadi penangkapan terhadap WP di Bandara Yogyakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, tersangka WP memiliki peran sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo. WP bertindak sebagai penghubung antara pihak-pihak tertentu terkait kasus tersebut.

“WP memiliki peran dalam perkara ini sebagai penghubung antara pihak-pihak terkait dalam proyek ini dengan IH, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ungkap Ketut.

Setelah diamankan di Yogyakarta, WP dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian Kejaksaan Agung menetapkan WP sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penambahan tersangka ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, yaitu infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. (fer)

Exit mobile version