Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Berkas Perkara 2 Tersangka Bakal Disidang

Tersangka-korupsi-BTS

Penyerahan dua tersangka kasus korupsi BTS Bakti 4G Kominfo. Foto: Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“IH dan MA Dua berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bakti 4G Kominfo, untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 hingga10 Juni 2023.”kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, penyerahan para tersangka tersebut Dilakukan dalam rumah tahanan yang berbeda
IH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Demikian para tersangka didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version