Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Sita Aset Para Tersangka Kasus Korupsi

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Sita Aset Para Tersangka Kasus Korupsi - johnny tersangka - www.indopos.co.id

Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Johnny G. Plate mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Agung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan tindakan penyitaan terhadap mobil yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Mobil yang telah disita tersebut adalah Range Rover Velar dengan nomor plat B 10 HAN, berwarna putih metalik, dan diproduksi pada tahun 2021.

“satu unit mobil Land Rover Type R, model Rover Velar 2 OLAT dengan jenis Jeep S.C. HDTP. Mobil tersebut memiliki nomor registrasi B 10 HAN, berwarna putih metalik, dan diproduksi pada tahun 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023.

Selain mobil milik Plate, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka lain dalam kasus BTS Kominfo. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dari Anang, penyidik Kejagung telah menyita satu unit mobil BMW X5, satu sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure, satu mobil Honda HR-V, satu motor Ducati Scrambler Cafe Racer, satu motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, dan satu rumah di South Grove Townhouses, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita aset milik tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dari Galumbang, penyidik menyita satu mobil Toyota Innova, satu mobil Lexus, dan satu bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, dari tersangka Irwan Hermawan, Direktur PT Solitech Media Sinergy, penyidik Kejaksaan Agung menyita satu rumah dengan luas 1.000 meter persegi yang terletak di Bandung, serta satu rumah dengan luas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

“Aset yang telah disita akan digunakan sebagai barang bukti untuk masing-masing tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version