TPPO di NTT Berstatus Darurat, 53 Jenazah PMI Dipulangkan Hingga Mei 2023

Ilustrasi-TPPO

Ilustrasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT masuk dalam kategori darurat. Terbukti banyak menelan korban jiwa akibat kasus tersebut.

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT terdapat 47 Kasus TPPO ditahan di lembaga lemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Itu berdasar laman resmi Kemenkumham (April-2023).

“Indikatornya terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan. Terlebih, mayoritas PMI (pekerja migran Indonesia) yang bekerja melalui jalur unprosedural,” kata Anis dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pada tahun 2022, data BP2MI NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah asal NTT. Tanggal 25 Mei 2023, tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

“Permasalahan TPPO di Provinsi NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat,” nilai Anis.

Pemerintah Provinsi NTT memiliki regulasi pencegahan dan penanganan TPPO di Provinsi NTT melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016, serta peraturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nomor 9 Tahun 2022.

Pemprov NTT telah membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna menyediakan layanan migrasi untuk memutus mata rantai kejahatan TPPO, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di NTT.

“Belum adanya koordinasi yang intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas TPPO,” sesalnya. Hal itu berdampak terhadap data, koordinasi pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO.(dan)

Exit mobile version