4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion, Nasir Djamil : DPR Bisa Tak Ikuti Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Nasir-Djamil

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

INDOPOS.CO.ID – Meski menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak serta merta perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun akan dipatuhi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, dalam pengambilan keputusan itu terjadi perbedaaan pendapat atau dissenting opinion, yakni 4 dari 9 hakim MK yang tidak setuju.

“DPR bisa saja mengikuti atau tidak mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Sebab ada hakim MK yang dissenting opinion dan ada yang setuju,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa adanya pendapat yang tidak bulat diantara para hakim MK menunjukkan bahwa telah terjadi perbedaaan yang mendasar yang masih bisa diperdebatkan di masyarakat, khususnya DPR selaku selaku lembaga pembuat undang – undang.

“Itu artinya DPR juga bisa mengambil dua pendapat hukum yang berbeda dari sembilan hakim MK itu,” ucapnya.

Meski begitu, politisi PKS asal Aceh ini juga tetap menghormati lembaga MK sebagai lembaga yang mengambil keputusan atas gugatan pengujian materi undang-undang atau judicial review oleh publik.

“Intinya kita hormati putusan itu. Tapi sekali lagi saya meyakini DPR akan wait and see soal mengikuti atau tidak. Sebab itu nanti akan berdampak terhadap perubahan UU terkait,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam salah satu pertimbangan, mahkamah mengatakan, perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya, seperti Seperti Komnas HAM, Komisi Yudisial, KPU yaitu lima tahun telah menciderai rasa keadilan. (dil)

Exit mobile version