Dugaan Kebocoran Putusan MK, PKS: Cilaka 12, Bisa Banyak Caleg Mengundurkan Diri

Dugaan Kebocoran Putusan MK, PKS: Cilaka 12, Bisa Banyak Caleg Mengundurkan Diri - pemungutan suara pemilu 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020. Foto: Dokumen INDOPOS.COID

INDOPOS.CO.ID – Apabila hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 nanti, maka masyarakat akan semakin pasif. Dan putusan MK tersebut adalah putusan cilaka 12.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (29/5/2023).

Legislator PKS ini mengatakan, apabila sistem proporsional tertutup diberlakukan pada 2024 nanti, maka akan banyak calon legislatif (Caleg) yang mengundurkan diri. Karena mereka tidak memiliki kesempatan yang sama.

Dan hal ini, menurut dia, bisa berdampak pada perekonomian di kalangan bawah. “Nanti di 2024 ada kampanye pisang goreng, kacang rebus hingga memobilisasi massa,” bebernya.

Sebelumnya, MK telah merespons kebocoran informasi terkait putusan yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Hal tersebut tak dibenarkan karena belum ada pembahasan.

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Adapun enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Isu tersebut dihembuskan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. (nas)

Exit mobile version