Isu Proporsional Tertutup, Zulhas : Berharap Tidak Benar Karena di Luar Nalar

Zulkifli-Hasan-2

Ketum PAN Zulkifli Hasan, foto : istimewa

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berharap rumor adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistim proporsional tertutup tidaklah benar. Menurutnya, MK harus menjadi lembaga terdepan penjaga demokrasi bukan malah perusak demokrasi.

“Ada rumor yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistim proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi,” kata Zulhas dalam cuitannya yang diunggah, Minggu (28/5/2023).

Zulhas mengatakan pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg sudah dilakukan sejak pemilu 2009. Semua pihak sudah sepakat terkait hal itu. Meskipun belum sempurna, menurutnya, sistim tersebut sangat baik untuk sistem demokrasi.

“Kita sudah melaksanakan pemilu memakai sistim proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sudah terlatih. Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di Pilkada maupun Pilkades. Pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat bahwa sistim proporsional terbuka adalah sistim terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini,” ujarnya.

“Meskipun belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistim pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional,” lanjutnya.

Menteri Perdagangan ini mengatakan seluruh parpol di Senayan sudah bersuara dan meminta agar sistim proporsional terbuka dipertahankan, begitu juga dengan semua pihak. Dia meminta MK mendengar aspirasi tersebut.

“Saat ini 8 partai politik di Senayan sudah bersuara dan menghendaki sistem pemilu 2024 tetap seperti sekarang saja, menggunakan sistim pemilu terbuka. Begitu juga masyarakat dan kekuatan civil society, aspirasinya sama. Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka. Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai,” ujarnya.

Zulhas menaruh doa agar putusan MK sesuai dengan harapan banyak orang, demi kepentingan bangsa.

“Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberi penerangan dan petunjuk ke jalan yang benar. Semua untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan pemilu proporsional terbuka. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistim proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana dalam cuitan di akun twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistim pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.(dil)

Exit mobile version