Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 30 Mei 2023 - 18:35
di kanal Nasional
Pengecekan-BKC
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai. Menyasar setiap kalangan, baik dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga para penegak hukum lainnya, sosialisasi kali ini digelar di beberapa wilayah oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bogor.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami berbagai ketentuan di bidang cukai. “Cukai sangat dekat dengan masyarakat, jadi ketentuannya harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

BacaJuga

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Aksi Nyata Pena Mas Ganjar Dukung Geliat UMKM Lewat Bantuan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis di Tegal

Pada pertengahan bulan Mei 2023, Bea Cukai Bandung menggelar dua kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Pertama, memenuhi undangan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi kepada perwakilan masyarakat Kota Cimahi hingga LSM (10/05). Kedua, Bea Cukai Bandung bersama Diskominfo Sumedang juga menggelar sosialisasi serupa kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sumedang (11/05).

“Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bandung menekankan beberapa hal penting terkait bahaya rokok ilegal, filosofi cukai dan perannya terhadap APBN, hingga manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat,” ungkap Hatta.

Serupa, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa lokasi di wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menekankan pentingnya gempur rokok ilegal melalui talkshow di radio KISI Radio 93,4FM.

“Perlu dipahami ada 5 ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Terkait DBHCHT juga perlu dipahami bahwa akan dimanfaatkan di bidang kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%), dan penegakan hukum (10%),” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiKetentuan CukaiSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

bc2
Nasional

Pahami Modus dan Ciri-Cirinya, Cegah Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai!

Jumat, 22 September 2023 - 18:08
bc
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lingkup Nasional dan Internasional

Jumat, 22 September 2023 - 16:16
Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri
Nasional

Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Anti Rokok Ilegal ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Jumat, 22 September 2023 - 09:12
Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri
Ekonomi

Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 - 08:28
Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC
Nasional

Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC

Kamis, 21 September 2023 - 17:22
Monitor-Pasar
Ekonomi

Enam Kantor Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Kamis, 21 September 2023 - 12:05
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
nota-kesepahaman-Pertamina

Dukung NZE, Kembangkan Pertamina Sustainable Energy Center di IKN

Jumat, 22 September 2023 - 23:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist