Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Garap Dua Ajudan Johnny Gerad Plate

ketut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti, yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, dari enam orang yang telah diperiksa, dua di antaranya merupakan ajudan eks Menkominfo Johnny yang berinisial AW dan NN.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika,” katanya, dalam keterangan, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ketut, keenam saksi tersebut diinterogasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang ada.

Keempat saksi lainnya yang telah diperiksa sebagai saksi pada hari ini adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI dengan inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta dengan inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada dengan inisial I, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia dengan inisial BAA.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version