Ombudsman Gelar Edukasi dan Konsultasi Layanan Publik ke Para Mahasiswa

impo

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedi Irsan (Batik Hijau) dalam diskusi Kolaboratif Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta. Foto: Dok Ombudsman

INDOPOS.CO.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedi Irsan menyatakan kesiapannya untuk memberikan edukasi dan konsultasi kepada masyarakat guna memfasilitasi akses laporan pelayanan publik serta membantu menyelesaikan laporan masyarakat hingga selesai dengan baik.

“Kegiatan edukasi dan konsultasi ini bertujuan sebagai sarana untuk mentransfer pengetahuan, informasi, akses, dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman. Kami dengan senang hati siap membantu semua lapisan masyarakat dalam hal tersebut,” katanya dalam Diskusi Kolaboratif Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta pada Selasa (30/5/2023) yang diinisiasi oleh Yayasan Kajian Potensi Indonesia.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Anggota Ombudsman, Herry Susanto. Ombudsman menjalankan tugasnya dengan basis menerima laporan dan memberikan konsultasi terkait pelayanan publik, baik itu laporan maupun non-laporan.

“Ombudsman berfokus untuk mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi, dimana ada 10 bentuk maladministrasi yang kerap ditemui di masyarakat,” ucap Herry.

Lanjutnya, Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI meyakini bahwa minimalnya pelayanan yang diberikan haruslah prima.

“Jadi kalau sudah sekurang-kurangnya, ya jangan dikurangi lagi. Itu sudah minimal, meskipun banyak kendala yang ditemui, soal minim anggaran misalnya,” ungkapnya.

Selain itu dia menekankan, Ombudsman RI mendukung kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kelompok bisnis, DPR/DPRD, pers, masyarakat, dan akademisi, untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ombudsman RI menyadari bahwa tidak dapat beroperasi sendiri dalam tugasnya.

“Jadi saya mendukung kolaborasi dari banyak pihak untuk bersama Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, karena Ombudsman RI jelas tidak bisa sendiri,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version