INDOPOS.CO.ID – Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten mengambil tindakan tegas untuk menegakkan etika akademik dengan memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu.
“Masalah ini muncul sejak lebih dari 6 bulan lalu. Ada proses, ada tahapan-tahapan, ada pemanggilan terhadap pelaku, ada aturan-aturan yang mendukung, ada pertimbangan-pertimbangan. Sehingga akhirnya kita terbitkan SK Pemberhentian. Jadi tidak tiba-tiba atau sewenang-wenang,” tegas Rektor Universitas Mathla’ul Anwar Prof HE Syibli Syarjaya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, modus manipulasi nilai mahasiswa yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menyuruh orang lain yang memiliki akses secara tidak sah terhadap Sistem Administrasi Keuangan dan Akademik (Siakad) Unma untuk mengubah nilai-nilai mahasiswa. Akibat perbuatan tersebut nilai-nilai mahasiswa yang tertera pada Siakad Unma sempat berubah tanpa sepengetahuan dosen pengampu yang berwenang memberikan nilai.
Ditambahkan dia, bahwa sesuai etika akademik yang berlaku di Unma dan banyak universitas lain, praktik manipulasi atau pemalsuan nilai seperti ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran akademik berat. Sehingga pelaku diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan struktural dekan.
Rektor Universitas Mathla’ul Anwar meminta kepada para pihak yang tidak berkepentingan dan mengetahui persis persoalan ini untuk tidak ikut campur ke dalam urusan internal kampus. “Kami sedang terus melakukan berbagai penataan dan perubahan agar Unma menjadi salah satu kampus terbaik di Banten,” katanya.
“Salah satu hasil dari penataan ini tercermin dari peringkat akreditasi institusi Unma yang Baik Sekali. Peringkat akreditasi Magister Ilmu Hukum (S2) yang baru saja keluar juga Baik Sekali,” imbuhnya.
Kepada para mahasiswa, dosen, pegawai, dan seluruh civitas akademika, dia mengimbau, agar tetap tenang dan menjalankan kegiatan akademik seperti biasa. Rektor akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu kegiatan belajar dan ketertiban kampus. (nas)