Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli Dinilai Tak Berdasar

natali

Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Natalia Rusli pada, Selasa (30/5/2023). Agenda sidang kali ini yakni, pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan agenda pemeriksaan terdakwa untuk mengkonfirmasi apa yang sudah disampaikan saksi-saksi dalam persidangan.

“Jadi seolah-olah dikonfrontir kemudian dengan pertanyaan-pertanyaan yang spesifik dari Majelis Hakim, dari jaksa, dan tim pengacara,” kata Deolipa di PN Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).

Dari keterangan terdakwa terungkap bahwa tidak pernah menjanjikan kepada kliennya. Dalam hal ini terkait uang ganti rugi yang akan diberikan oleh pengacara pemegang kuasa KSP Indosurya.

“Jadi tidak ada bujuk rayu, maunya dibantu saja,” tuturnya.

“Setelahnya barulah ada WA grup dibikin. Di situlah kemudian mengupayakan dalam WA grup itu bahwasanya, nanti diupayakan ada pengembalian adalah 40 persen,” tambah Deolipa.

Menurutnya definisi upaya dan janji berbeda. Sebab janji bisa saja tak dipenuhi. Sementara upaya ialah ada target yang dicapai.

“Sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti,” imbuhnya.

Selain itu, sangkaan unsur penggelapan tidak memenuhi. Pasalnya, uang milik pelapor yang merupakan Lawyer Fee itu telah diganti penuh oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Adapun dua pasal sangkannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (dan)

Exit mobile version