Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama - Direktur PT. Indah Berkah Utama - www.indopos.co.id

Penahanan terhadap Direktur PT. Indah Berkah Utama yakni AS. Foto:Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT. Indah Berkah Utama yakni AS.

AS ditahan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan lahan perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan adapun tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023.

“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” katanya Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, dalam periode Mei 2019 hingga Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD, bersama-sama dengan Tersangka AS, selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama, diduga terlibat dalam penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa dilakukan perencanaan dan kajian teknis terkait penempatan investasi dana TWP AD.

“Diduga mereka menggunakan dana TWP AD yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati, yang berpotensi menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000,” ungkapnya

Ketut memaparkan, tersangka AS, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk pembelian lahan seluas 31,7 hektar di Karawang. Namun, yang sebenarnya diperoleh hanya lahan seluas 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh tambahan dana sebesar Rp34.000.000.000 dari TWP AD, yang kemudian digunakan untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar. Lanjut Ketut, Jumlah uang yang telah diterima oleh Tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima oleh Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS),” paparnya.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara volume lahan yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan jumlah dana yang telah dibayarkan oleh TWP AD kepada Tersangka AS. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan lahan di Karawang dan Subang.

“Hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) serta audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi dasar dalam penyelidikan ini,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version