Ketua Komisi II DPR Khawatir Dipolisikannya Denny Bikin Distrust Masyarakat

Doli-Kurnia

Ketua Komisi II DPR RI yang jyga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Foto : dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dipolisikannya praktisi hukum Denny Indrayana atas pernyataannya mendapat informasi “bocoran” dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistim proporsional tertutup hanya akan membuat publik menjadi distrust atas pelaksanaan pemilu di negeri ini.

“Saya kira pelaporan itu hanya membuang energi kita. Saya khawatir masyarakat menjadi distrust penuh ketidakpastian, penuh dengan kontraksi-kontraksi politik yang sebetulnya mungkin kita kesampingkan dulu,” kata Doli kepada INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Doli yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa apa yang diutarakan oleh Denny yang juga kader dari Partai Demokrat ini adalah hanya sebagai bentuk ekspresi.

“Apa yang disampaikan saudara Denni adalah ekspresi dalam menyampaikan sesuatu yang menurutmya tidak benar dimana dia juga bernanung di Partai Demokrat. Dan ekspresi itu juga sama dengan Partai Golkar dan 7 partai lainnya yang sama-sama menolak adanya sistim proporsional tertutup,” tukasnya.

Terkait informasi yang diterima Denny atas rumor sistim proporsional tertutup, kata Doli, adalah hal yang wajar bisa didapati oleh siapa saja.

“Soal informasi yang dia dapat kan tentu sama saja bahwa kita semua pasti punya akses. Ya soal tingkat kebenarannya itu kan tergantung menilainya,” ucapnya.

“Jadi menurut sy kalo ini diperpanjang ke ranah hukum, saya khawatir ini akan menambah energi baru, sedangkan kita semuanya saat ini kan ingin mensukseskan pemilu,” pungkasnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, cuitan Denny Indrayana di media sosial soal rumor MK akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai berbuntut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax oleh berinisial AWW.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).

Sementara itu, Denny Indrayana turut menanggapi laporan kepolisian atas dirinya itu. Dia tak sepakat apa yang dilakukannya serta-merta dibawa ke jalur hukum, alih-alih dibalas dengan narasi.

“Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian. Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023). (dil)

Exit mobile version