Perkembangan Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Jampidsus Garap Dirjen dan Stafsus

Kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode tahun 2020 hingga 2022.

Pada hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terkait, di antaranya adalah Dirjen di Kominfo serta Stafsus Menkominfo.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version