PMB Jalur Mandiri Harus Transparan, Ini Penjelasan KPK

pmb

Ilustrasi mahasiswa. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri harus meningkatkan transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan, Senin (5/6/2023).

Menurut dia, pesan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9/2023 pada 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

“Transparansi tata kelola seleksi PMB jalur mandiri di antaranya jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri,” katanya.

“Jumlah kuota harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kemudian dilakukan pendalaman dengan mengambil 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023. KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 pada program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi.

Hasil kajian mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi ‘bina lingkungan’ (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru.

Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

Lalu, lanjut dia, kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB. Kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi agar disampaikan sebelum proses PMB, baik terkait proses penentuan kelulusan maupun jumlah kuotanya.

“Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya.

“Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB,” jelasnya.

KPK, masih ujar dia, minta agar digitalisasi dalam PMB jalur mandiri l segera diimplementasikan oleh perguruan tinggi pada setiap tahapan proses untuk menjamin transparansi proses dan hasil. Lalu keputusan penentuan kelulusan peserta agar ditetapkan secara kolektif.

“Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan, keluhan, pertanyaan, komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version