Percepat Penanganan Kasus, Penahanan Sekretaris MA Tinggal Tunggu Waktu

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Upaya paksa tersebut tinggal menunggu waktu.

“(Penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, penahanan dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan,” terangnya.

KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Uang haram tersebut diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut uang suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022,” bebernya. (nas)

Exit mobile version