Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Garap Dua Saksi dalam Dugaan TPPU

bts

Gedung Bundar JamPidsus Kejaksaan Agung. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JamPidsus Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta dan Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dalam rangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam periode Tahun 2020 hingga 2022.

“Kejaksaan Agung telah periksa H dan DT terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/202).

Menurutnya, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama Tersangka WP yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” tegas Ketut. (fer)

Exit mobile version