KPU Ungkap Sudah Beri Akses ke Bawaslu Terkait Silon Bacaleg

Hasyim-Asy'ari-2

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (foto : KPU RI Twitter)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya’ari mengaku telah memberikan akses penuh sistem informasi pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, setiap hari petugas dari Bawaslu hadir di tempat verifikasi untuk mengawas. Hal tersebut diutarakannya dalam menjawab ultimatum dari Bawaslu yang mengaku kesulitan mengakses Silon selama dua bulan terakhir ini.

“Udah dikasih akses kok, yang Silon itu kan dibuka Bawaslu setiap saat bisa membaca itu,” kata dia, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Hasyim menjelaskan sepanjang ada permintaan seperti laporan masyarakat kepada Bawaslu, soal data tertentu dari bakal calon dan ingin dikonfirmasi atau diklarifikasi untuk melihat data tersebut masih diberi akses oleh pihak KPU.

“Di semua tingkatan ya, bukan hanya di pusat saja. Karena pencalonan ada Bacalon di provinsi, Bacalon di kabupaten/kota, yang ikut mengelola datanya adalah teman-teman KPU provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Meski begitu, Ia menjelaskan, memang ada beberapa data pribadi yang perlu dilindungi oleh pihak KPU, sehingga tidak memberikan izin untuk diakses dengan mudah.

Tetapi sejauh Bawaslu mengirimkan permohonan akses data kepada KPU, tentu izin akan diberikan dengan ketentuan berlaku. “Penting untuk kita ketahui bersama itu adalah hubungan hukum, itu adalah antara Parpol dengan KPU. Ini kan data bakal calon itu dikatakan pemangku datanya partai, dan diserahkan kepada KPU menurut Undang-Undang,” jelas dia.

“Sehingga dengan begitu, KPU kalau diberikan amanah untuk mengelola data itu untuk diverifikasi, maka tentu kita harus hati-hati terhadap data yang diserahkan kepada KPU,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengeluh karena alami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif.

Bawaslu pun mengaku sedikitnya sudah berkirim surat permohonan sedikitnya tiga kali. Dan Bawaslu mengaku jika dalam pekan ini tak kunjung diberikan akses maka akan mengadukan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (dil)

Exit mobile version