LHP PT. BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021

LHP PT. BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021 - btn - www.indopos.co.id

Ilustrasi Rumah KPR. Foto: Dok. PT. BTN (Persero) Tbk

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan maksud tertentu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan oleh Auditoriat Utama Keuangan Negara VII di Jakarta Nomor: 60/AUDITAMA VII/PDTT/08/2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 dan merincikan Pengelolaan dan Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, dan Subsidi Bunga, Subsidi Margin KPR.

“Terdapat Rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang tidak berpenghuni, disewakan, dialihkan kepemilikan dan dihuni oleh kerabat pihak lain serta Dialihfungsikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemanfaatab rumah bersubsidi di sembilan Kantor Cabang (KC) BTN yakni KC Bekasi, KC Cikarang, KC Cibubur, KC Harapan Indah, KC Karawang, KC Purwakarta, KC Kudus, KC Pekalongan, dan KC Semarang serta satu KCS yaitu KCS Semarang,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (24/6/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan perhitungan Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan, dan Subsidi Bunga, Subsidi Margin KPR dalam Program PEN Tahun 2021, diketahui masih terdapat beberapa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Sebanyak 3.349 rumah KPR bersubsidi yang tidak berpenghuni. Pada KC/KCS di dua provinsi terdapat 3.349 unit rumah bedsubsidi yang masih kosong (tidak dihuni oleh debitur yang bersangkutan). Sebanyak 54 unit rumah KPR bersubsidi tidak ditempati oleh debitur yang bersangkutan, namun disewakan pada pihak lain,”tulis BPK

“Sebanyak 62 unit rumah KPR bersubsidi tidak ditempati oleh debitur yang bersangkutan dan kepemilikannya telah dialihkan kepada pihak lain dengan masa hunian dibawah limat tahun. Terdapat 65 unit rumah KPR bersubsidi tidak ditempati oleh debitur yang bersangkutan melainkan dihuni oleh kerabat debitur. Terdapat 31 unit rumah KPR tidak dimanfaatkan oleh debitur yang bersangkutan sebagak tempat tinggal atau hunian melainkan dialihfungsikan sebagai fasilitas lainnya,” ungkap BPK.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa kondisi pengaturan administrasi Subsidi KPR tahun 2021 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 21/PRT/M/2016 tanggal 16 Juni 2016 mengenai Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal ini terkait dengan pelanggaran yang terdapat pada pasal 52 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 dari peraturan tersebut. Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Direksi BTN Nomor: 3/DIR/SMD/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Kredit KPR Bersubsidi dan SBUM.

INDOPOS.CO.ID berupaya mengkonfirmasi kepada Head of Corporate Communication PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Dody Agoeng melalui aplikasi whats app ihwal LHP PT. BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021.

Namun, hingga berita ini diturunkan Dody belum memberikan keterangan resmi secara lisan maupun lisan. (fer)

Exit mobile version