Dakwaan JPU Proyek BTS Kominfo, JGP Diduga Miliki Keterkaitan Dengan Subkontraktor

Sidang-Proyek-BTS

Suasana sidang tersangka dalam Proyek BTS Kominfo. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap bahwa sebagian subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan menara BTS Kominfo memiliki keterkaitan dengan BAKTI atau Kementerian Kominfo.

Pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 serta infrastruktur pendukungnya, perusahaan konsorsium sebagai penyedia utama mengalihkan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain.

“Pengujian dilakukan secara parsial berdasarkan jenis kegiatan, bukan secara menyeluruh, untuk suatu situs tertentu atau dari awal hingga akhir,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor, Selasa (27/6/2023).

Lanjut JPU membacakan dakwaanya, sehubungan dengan pekerjaan yang telah disubkontrakkan, meliputi pengadaan material, logistik sampai ke lokasi proyek, serta jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, Provisioning, dan Integrasi). Sejumlah subkontraktor yang terlibat dalam proyek ini memiliki keterkaitan dengan BAKTI dan Kementerian Kominfo, di antaranya PT Sahabat Makna Sejati

“PT Sahabat Makna Sejati berperan sebagai subkontraktor dalam Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh kakak Samuel Pangerapan. Samuel Pangerapan sendiri menjabat sebagai Direktur Jenderal Kementerian Kominfo,” ungkap Jaksa

Selain itu, PT Mangunjaya Eco Dinamic juga berperan sebagai salah satu subkontraktor dalam Paket 4 dan 5. Lukas Hutagalung, yang merupakan direktur perusahaan tersebut, merupakan teman sekolah dari terdakwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan.

“Anang Achmad Latif sendiri menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI, sedangkan Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitechmedia Sinergy,” papar Jaksa

Selanjutnya, PT Rambinet Digital Network berperan sebagai subkontraktor (penyedia) dalam penyediaan NMS VSAT (PRTG) dalam Paket 4 dan 5 bersama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).

“Yohan Suryanto, yang menjabat sebagai Direktur PT Rambinet Digital Network, merupakan salah satu terdakwa dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia untuk proyek BAKTI. Muklis Muchtar merupakan teman Johnny Plate,” jelas dakwaan jaksa.

Selain berperan sebagai tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, Yohan yang juga merupakan pemilik PT Rambinet Digital Network, menyewakan perusahaannya kepada Don Hendri sebagai subkontraktor dari konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) untuk paket 4 dan paket 5 pengadaan NMS VSAT dan Sistem Integratornya dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1.751.288.400.

“Sebagai hasilnya, PT Rambinet Digital Network memperoleh keuntungan sebesar Rp 223.608.400,” ujar jaksa.

Dalam hal pembagian keuntungan tersebut, Yohan menerima sejumlah Rp 53.608.400 yang disimpan dalam rekening PT Rambinet Digital Network dan dipegang oleh Yohan. Suntoro, selaku Direktur PT Rambinet Digital Network, menerima sejumlah Rp 10 juta, sementara Don Hendri menerima sejumlah Rp 160 juta.

Seblumnya, Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa Johnny telah menyetujui untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Nota keberatan tersebut akan diproses pada pekan depan, tepatnya pada hari Selasa, 4 Juli 2023, dengan agenda pembahasan nota keberatan.

“Ya, kami telah mendengar dakwaan yang diajukan oleh JPU. Saat ini, kami belum dapat memberikan pendapat atau komentar. Nantinya, kami akan meninjau eksepsi yang diajukan dan memberikan keputusan dalam waktu satu minggu lagi,” katanya. (fer)

Exit mobile version