Diketok Palu, UU Kesehatan Diklaim Berikan Imunitas Terbatas Bagi Nakes

uu

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hari ini RUU Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI. Ini tentunya membawa angin segar bagi banyak pihak. Tak terkecuali tenaga kesehatan (Nakes).

Anggota Komisi IX DPR RI RI Edy Wuryanto menegaskan, bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) dan memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya memberikan rasa aman kepada Nakes atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum.

“Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy Wuryanto melalui gawai, Selasa (11/7/2023).

“Proses restorative justice tersebut, menurut dia, merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.

“Jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu. Artinya tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Edy mengatakan, dalam UU Kesehatan ini telah mengatur bagaimana penyelesaian Nakes dan tenaga medis yang terseret kasus hukum. Majelis disiplin yang berada di bawah konsil kesehatan di tiap profesi kesehatan akan mengakomodasi penyelesaian sebelum pidana.

“Majelis disiplin ini bersifat independen dan bertanggungjawab kepada presiden,” katanya.

“Majelis disiplin akan punya waktu maksimal 14 hari untuk sidang dan melakukan pendalaman atas permasalahan nakes yang diduga melanggar hukum,” imbuhnya.

Dalam proses ini, lanjut dia, aparat penegak hukum belum boleh melanjutkan kasus tenaga kesehatan atau tenaga medis. Dalam sidang ini, majelis disiplin melakukan sidang untuk mengetahui rekontruksi kejadian, sehingga mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul melanggar standar pelayanan, standar profesi, atau tidak,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada nakes yang berurusan dengan hukum sebelum masuk tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum meminta rekomendasi majelis disiplin,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version