Kasus Bahan Baku Minyak Goreng, Kejagung Sita Tiga Aset Perusahaan

bts

Gedung Bundar Direktorat Tindak Pidana Jaksa Agung Muda Pidana Khusu, Kejagung, Jakarta. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Selain penggeledahan, Kejagung juga telah menyita sejumlah kapal hingga helikopter yang terkait dengan perkara tersebut.

“Tindakan ini merupakan penggeledahan tambahan setelah penggeledahan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya Selasa (18/7/2023).

Selain itu, Ketut menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan. Dari jumlah tersebut, 26 kapal dimiliki oleh PT PPK, 15 kapal dimiliki oleh PT PSLS, dan 15 kapal dimiliki oleh PT BBI.

“Selain itu, terdapat 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 yang dimiliki oleh PT PAS, serta 1 unit pesawat Cessna 560 XL yang juga dimiliki oleh PT PAS,” jelas Ketut.
Ketut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait perkara ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Hingga 18 Juli 2023, tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, antara lain FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” tambahnya.

Sebagai informasi kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara tersebut telah dinyatakan oleh Ketut sebagai inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya. (fer)

Exit mobile version