KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Liar di Stasiun Pasar Senen hingga Stasiun Gang Sentiong

kai

Kegiatan penertiban bangunan liar di Stasiun Pasar Senen hingga Stasiun Gang Sentiong. Foto: Dokumen Humas Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta berkomitmen untuk melakukan tindakan penghentian aktivitas ilegal dan penataan bangunan tak berizin serta membersihkan area lintasan antara Stasiun Pasar Senen hingga Stasiun Gang Sentiong di Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan tujuan dari tindakan penertiban dan pembersihan jalur kereta api ini adalah untuk menghindari adanya bangunan liar atau sampah yang berasal dari aktivitas warga yang tidak memiliki hak untuk berada di jalur Kereta Api.

“Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur kereta api dan perjalanan kereta api tetap selamat. Sebanyak 130 personel yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen hingga Gang Sentiong,” katanya dalam keterangan yang dikutip, pada Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, jajaran Daop 1 Jakarta telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur Kereta Api untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur kereta api.

“KAI juga telah menyampaikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA, termasuk membangun bangunan liar atau membuat perlintasan sebidang tanpa izin, karena selain mengganggu perjalanan kereta api, tindakan tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan angkutan kereta api, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap oknum dilarang berada di jalur kereta api, menarik, menggeser, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk tujuan selain angkutan kereta api,” jelasnya.

Feni menambahkan, untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 1 Jakarta meyakini pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

“Dalam upaya tersebut, KAI Daop 1 Jakarta terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak kewilayahan, bekerjasama dengan Railfans (Pencinta kereta), untuk menyosialisasikan keselamatan di wilayah Daop 1 Jakarta,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version