INDOPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bersama-sama menertibkan bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang mendirikan bangunan tanpa hak di atas lahan tersebut sebelum penertiban dilakukan.
“Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada pihak-pihak yang memasuki atau menyerobot tanpa hak, dengan harapan mereka meninggalkan tempat ini dengan kesadaran mereka sendiri. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk memastikan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).
Selain itu, Satpol PP berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semua aset milik pemda DKI Jakarta tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengklaim hak atasnya.
“Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan juga telah melakukan pemagaran sepanjang lahan tersebut dengan luas 8.100 meter, dengan tujuan agar tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk melaksanakan penertiban ini, Satpol PP melibatkan 200 personel mereka, yang didukung oleh 600 personel TNI-Polri.
Selain itu, penertiban juga dibantu oleh petugas PPSU, Dinas Perhubungan, dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan. (fer)