Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dan Kemensos Verifikasi Penerima Bansos 202 Desa di Wonosobo

warga-penerima-bansos

Anggota Satgassus Mabes Polri dan Kemensos di rumah warga penerima bansos. Foto: Mabes Polri.

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri bersama Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial di Wonosobo, Jawa Tengah.

Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho mengatakan pengecekan dilaksanakan untuk memastikan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Sosial turun langsung untuk melakukan pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan membandingkannya dengan fakta di lapangan guna memverifikasi kecocokan dan kebenarannya.

“Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Menurutnya, Pengecekan dilakukan secara langsung di 202 desa dan 15 kecamatan di Wonosobo mulai dari tanggal 17 hingga 21 Juli 2023. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan di kabupaten tersebut memang layak dan berhak menerima bantuan tersebut.

“Petugas hadir untuk melakukan verifikasi dan memastikan keabsahan penerimaan bantuan oleh KPM di Wonosobo,” ujarnya.

Budi menjelaskan selain melakukan pengecekan dan pencocokan data penerima bantuan yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tim juga aktif mencari warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS. Jika tim menemukan warga yang layak namun belum terdaftar di DTKS, mereka akan memberikan usulan agar orang tersebut dimasukkan ke dalam DTKS untuk dapat menerima bantuan.

“Tim juga menemukan beberapa warga yang sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, namun belum terdata oleh aparat desa, dan hal tersebut akan menjadi rekomendasi dari tim untuk diusulkan ke dalam DTKS,” jelasnya.

Dia menambahkan, tim juga memberikan saran kepada pemerintah daerah setempat untuk memperbaiki data agar warga miskin yang layak mendapatkan bantuan dapat diutamakan dibandingkan dengan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Pengecekan dan pencocokan data lapangan akan dilakukan oleh Satgasus dan Kementerian Sosial, yang nantinya akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan cara turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version