Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Komisi II DPR segera Sahkan RUU ASN

Ketua-Komisi-II-DPR-RI

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (foto : istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ada kabar baik untuk tenaga honorer, dalam waktu dekat Komisi II DPR RI menyatakan Revisi atas UU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah rampung dan tinggal disahkan di pertengahan Agustus nanti. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

“RUU ASN Insya Allah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Atas dasar itu, kata Doli, dengan adanya RUU ASN ini, Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.

Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Golkar dari Dapil Sumut III tersebut.

Diketahui, dalam revisi Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan dibuka status baru ASN. Dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK Penuh, dan PPPK Paruh Waktu. (dil)

Exit mobile version