INDOPOS.CO.ID – Komisi II DPR RI menyatakan belum mendengar secara langsung penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum terkait wacana memajukan atau mempercapat masa pendaftaran capres-cawapres dari yang sudah ditetapkan di Peraturan KPU sebelumnya.
Ahmad Doli Kurnia, selaku Ketua Komis II DPR RI menjelaskan bahwa DPR sampai saat ini masih berpatokan pada jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Sedangkan wacana pemajuan pendaftatan sebagaimana yang beredar di wartawan sebagaimana termaktub dalam draf Rancangan PKPU adalah jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
“Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Saat diwawancarai, Politisi Fraksi Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut. “Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU,” tambahnya.
Pendapat lainnya diutarakan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi draf Rancangan PKPU tersebut.
“Secara resmi KPU belum menyampaikan soal tanggal dimulainya dan berakhirnya pendaftaran paslon pilpres. Range waktu yang ditetapkan sebelumnya sebagai tahapan pemilu itu memang bukan sesuatu yang final,” kata Arsul saat dikonfirmasi.
Arsul menegaskan Komisi II DPR yang bermitra dengan KPU akan mendengarkan pertimbangan di balik draf yang mengatur waktu pendaftaran capres-cawapres. Meski demikian, Arsul meyakini partai politik tak akan mempermasalahkan hal tersebut jika memang untuk kepentingan yang lebih baik.
“Kalaupun masa pendaftaran tersebut kemudian oleh KPU direncanakan untuk maju dari masa tahapan berikutnya, maka kami di Komisi II tentu ingin mendengarkan lebih dahulu pertimbangan KPU,” kata dia.
Ia pun meyakini perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres tidak akan menjadi masalah untuk partai politik pengusung capres-cawapres.
“Parpol sendiri saya kira bukan masalah besar jika memang itu berdasarkan kepentingan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik,” ujar Arsul.
Sebelumnya Komisioner KPU M Afifuddin mengaku draf Rancangan PKPU masih dalam tahap penggodokan.
“Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata Afif.
Dengan rencana majunya masa pendaftaran capres-cawapres ini, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sedangkan pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran. (dil)