Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Luthfi Pekan Depan

Gedung-Bundar-JamPidsus-2

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.

Dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan adalah terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, yaitu pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang.

“Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan, M. Lutfi, dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Agustus 2023. M. Lutfi akan diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup, yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” katanya dalam keterangan, Jumat (28/7/2023).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah diperiksa sebelumnya terkait kasus mafia minyak goreng.

Dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan adalah terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit.

“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami fakta persidangan, khususnya terkait kebijakan yang dulu diambil yang terbukti merugikan negara,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Senin (24/7/2023) lalu.

Menurutya, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, di mana sudah ada terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dalam proses persidangan, ditemukan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami, dan hasil pengalaman tersebut membawa Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup,” jelasnya.

Kuntadi menambahkan, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang peristiwa pidana yang melibatkan ketiga tersangka korporasi tersebut.

“Terutama terkait dengan tugas dan tanggung jawab Airlangga Hartarto dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng, yang ternyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version