Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M. Luthfi

Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M. Luthfi - ketut - www.indopos.co.id

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan M. Luthfi, tidak bisa hadir sesuai pemanggilan Kejaksaan Agung RI karena sedang mendampingi pengobatan sang istri.

“Kantor NKHP Law Firm, sebagai kuasa hukum saksi ML, memberitahukan hal tersebut melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023,” katanya dalam keterangan Senin (1/8/2023).

Ketut menegaskan, tim penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya karena pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri.

“”Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil saksi ML melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023,” tegasnya.

Saksi M. Luthfi dipanggil terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dari Januari 2022 hingga April 2022. (fer)

Exit mobile version